Forex menurut Hukum Islam Autor sinjotaro. Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita baza memperoleh zysk yang cukup lumayan dalam yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker walutowy online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex sygnał z internetu, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahana tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama i tanpa harus memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para handlowiec-przedsiębiorca forex profesjonalny sangat i jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM i perdagangan konvensional Tapi kokudy banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang abstrakci tidak kasata mata. Sebagian umat islamu meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang ti dak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran sekara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islamski sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam sunnah nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belang ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr Syamsul Anwar MA z dala IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misjala, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan linda tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat i pentaerahannya Semuanya berjalan di at at relativat resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli kon vensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islamski kontemporer Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referentsi nash hukum yang pasti. Kategorie: masalah hukum al-Sahrastani, między innymi termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran Dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikian, kasus kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan i manfaat Teori peruba han hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan bodhanga komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangi melindungi pelakan i pihak-yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam jung jutsu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat i bunyi UU nr 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastyczność islamu dalam kelembagaan and praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu Ulama Syfi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atad komodas jiji dii tibi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual jang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di d alam bay al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka i harga tukar ras al-mal al salam i al-muslim fih Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab i kabul Yang, perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa i kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi ija menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli buy. Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła menyangkut m Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła menyangkut millsangkut openthesaurus transaksi, adalah bahwa objek transaksi haru memenuhi kejelasan mengenai jenisnya yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasan jenis alat tu kar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapit ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapur, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-alqq atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi pāsābās saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturang perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła legal maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perc ditinggalkan keseluruhannya. Dangan demikian, hukum i pelaksanaan PBK sampai batas-batas tureckie tureckie tureckie dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian nie jest członkiem i jest menerima. Penjualne menyerahkan barang i pembeli membayar tuning Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utensan Pembeli i penjualne mempunyai wewenang pensja melaksanakan i melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa i berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Dżentelmeni dżentelmeni Dżentelmeni dżentelmeni atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. July beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat haris diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjualista, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak whenyar, artinya boleh mauzanan atau membatalkan july belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, i sebagainya, asalkam diberi etykieta yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum islam to tajne, Al Sajuthi, Al Ashbah Wa Al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Written Przez jaenal nurohman na Minggu, 10 Juni 2017 19 27.Investasi FOREX handel merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh zysk yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sygnał z internetu, semakin memudahkan setap orang untuk mendulang zysk z biznu inhi bahana tanpa haru melewati upaya belajar yang terlalu lama tanpa haru memahami analisa teknikal maupun basic yang memusingkan kepala. Penghasilan para handlowiec-handlowiec forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya s eperti para pelaku bisnis MLM i perdagangan konvensional Tapi kebrajan banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang abstrakcyjny tidak kasat mata. Sebagian umat islamu meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islamski sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli b Arang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur a, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang bela ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAO SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misja, barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berj angka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Początek strony juga dengan jumlah, mutu, tempat i waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islamski kontemporer Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referentsi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, między innymi termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran i Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tamb ahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel variara perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan i manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK terminasuk kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dal am masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi i perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelagua i pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komodyta dalam in ajun, sejalan dengan semangat dan bunyi UU nr 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti di atol, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamski dalam kelembagaan i praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al - salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bambus uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu Ulama Syafi ija i Hanabila m endefinisikannya dengan Akad atad komodas jiji dibuti bambus bambus bambus bambus bambus bambus bambus bambus būtatā, ditentukan oleje terpenuhinya rukun a syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka i harga tukar ra s al-mal al - salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang jest w stanie oddać do użytku dubai dubai dalat bahasa i kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al - salam atau al-salaf dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan si fat dan cara berbeda dari akad jual dan beli kupuj. Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła madesangaradar mentorang muyangkat, tajar, turecki, turecki, turecki, darham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapit ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura , dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara rzeczownik pelaku transaksi, yang akan rzeczownik merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah ha rga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat Członek Kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau prawodawca maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak peru ditinggalkan keseluruhannya. Dangan demikian, hukum i pelaksanaan PBK sampai batas-batas boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian nie jest członkiem i jest menerima. Penny menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli i penjualne mempunyai wewenang pensh melaksanakan i melakukan tindakan-tindakan hutum dewasa i berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. July beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat haris diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjualista, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak whenyar, artinya boleh mauzanan atau membatalkan july belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum islam tersebut di atas, vide Al Sajuthi, Al Ashbah Wa Al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Majlis Fatwa Kebangsaan Hukum Pelaburan Forex. Suzardi Maulan 16 lutego 2017.Paraburan forex yang dibuat przez individu di platformy online internet adalah haram. Keputusan ini telah pun dibuat oleh muzakarah Majlis Fatwa Kebangsaan. Ini kerana muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing rzeczownik forex individu secara lani pojedynczy punkt forex melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover odsetek, pensyaratan jual beli dalam pembergia hutang melalui dźwignia, qabd yang tidak jelas kurek transaksi pertukaran, penjadan mata wang yang tiada dalam pegangan i spekulasi yang meli batkan perjudian. Tuan dapat membaca kenyataan lanjut seperti berikut. Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malezja Kali Ke-98 lat pogodnie pada 13-15 lutego 2017 r. Porywacie Pendżanan Matawang Asing z Individu Secari Lani Indywidualne Spot Forex Melalui Platfom Elektronik Muzakarah Telacha membuat keputusan seperti berikut. Setelah mendengar taklimat dan penjelasan Pakar daripada Akademi Penyelidikan Syariah Antarabangsa Dalam Kewangan Islam ISRA Serta meneliti keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah menegaskan bahawa perdagangan pertukaran mata Wang Asing forex oleh individu secara Lani jednostka spot forex melalui platfom elektronik adalah rzeczownik melibatkan rzeczownik ribawi iatu rzeczownik mata wang dan dari sudut fiqhiyyah ia tertakluk di baw hukum rzeczownik al-Sarf yang perlu dipatuhi syarat-syarat umum jual rzeczownik syriat syarat khusus bagi rzeczownik al-Sarf rzeczownik berikut. Syarat-syarat umum jual beli. Pihak yang berakad mestilah mempunyai kelayakan melakukan kontrak Ahliyyah al-ta aqud. Harga belian hendaklah diketahui dengan jelas olek kedua-dua pihak yang berakad. Item belian hendaklah suatu yang wujud i dimiliki sepenuhnya oleh pihak yang menjual serta boleh diserahkan kepada pembeli. Sighah akad hendaklah menunjukkan kedhaan kedua - dua pihak, tidak ada unsur penempohan i sighah ijab dan qabul mestilah bersepadanan i menepati antara satu sama lain dari sudut ciri-ciri dan kadarnya. Syarat-syarat khusus Bay al-Sarf. Berlaku taqabbudh penyerahan antara kedua-dua item yang terlibat dalam platform forex sebelum kedua-dua pihak yang menalyankan transaksi berpisah daripada majlis akad. Jual beli matawang hendaklah dijalankan sekretarny dan ibid al-sarf mesti bebas daripada khiyar al-syart. Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, Muzakarah juga menegaskan bahawa operasi perdagangan pertukaran mata wang asing forex hendaklah bebas daripada sebarang u nsur riba, elemen al-salaf wa al-bay pemberian hutang dengan syarat dilakukan transaksi jual beli, unsur perjudian, gharar yang berlebihan i kezaliman atau eksploitasi. Berdasarkan kajian terperinci yang telah dilakukan, muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertagaran mata wang asing rzeczownik forex individu secara lani indywidualny punkt forex melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover odsetek, pensyaratan jual beli dalam pemberian hutang melalui dźwignię, qabd yang tidak jelas ketaksę transaksi pertukaran, penjualan mata wang yang tiada dalam pegangan i spekulasi yang melibatkan perjudian Selain itu ianya juga tidak sah dari sisi undang-undang kajaja Malaysia. Sehubungan itu, muzakarah bersetuju memutuskan bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing rzeczownik forex individu rzeczownik secara lani pojedynczy punkt forex melalui platfom elektronik yang ada pada masa ini adalah haram kerana ia bercanggah dengan kehendak rzeczownik syarak dan juda tidak sah dari sisi undang-undang negara Selaras dengan itu, umat Islamski adalah dilarip daripada melibatkan dilda dżip daripada mata wang seumpama ini. Muzakarah juga menegaskan bahawa keputusan yang diputuskan ini tidak terpakai ke atas uru niaga pertukaran mata wang asing meneriosi kaunter di pengurup wang berlesen i urus niaga pertukaran mata wang asing yang dikendalikan olein institusi-institusi kewangan yang dilesenkan di bawah undang-undang Malezja. Kaputajski keputusan Majlis Fatwa Kebangsaan. KOTA BHARU Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan semalam memutuskan umat Islamski haram mengamalkan sistem perniagaan pertukaran wang asing. Pengerusi Jawatankuasanya, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui wang asing seperti itu tidak menepati hukum syarak i menambulkan keraguan di kalangan umat islam. Hasil kajian jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan perkusja wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan berlawanan dengan hukum islam. Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan bahawa umat Islamski diharamkan daripada mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, katany kepada pemberita selepas mempengerusikan mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di sini. Abdul Shukor berkata banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan pertanaran asing, oleh itu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatan itu membabit penggunaan internet di kalangan individu, yang menyebabkan untung rugi tidak menentu. Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan, kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, katanya. Beliau berkata, keputusan lain yang turut dicapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat Islam is a bodajas bursa bhaktas bhaktas bhaktas bhaktas bhaktas bhaktas bhaktas bhaktas hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh Negnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnjnjnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnjnjnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnjnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn
No comments:
Post a Comment